Bahkan, sambung Zainal, seluruh apotek yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Sampai saat ini, seluruh pihak yang dikomunikasikan oleh Dinkes berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal kesehatan anak dengan tidak memberikan obat sirup kepada anak untuk sentra waktu sampai ada surat edaran terbaru," bebernya.
Menurutnya, Polres Sukabumi Kota menunggu perkembangan yang ada hingga Kementerian Kesehatan menentukan sikap terhadap isu yang beredar.
"Seperti apa dan bagaimana pendistribusian obat sirup bagi anak ini kedepannya seperti apa," cetusnya.
Sementara itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, sebelumnya Dinkes telah menyebarkan surat edaran kepada rumah sakit, puskesmas dan klinik.
Isinya untuk sementara waktu tidak memberikan obat berbentuk sirup kepada warga yang alami gangguan kesehatan. "Jadi tunggu sampai ada hasil pemeriksaan dari kementerian,'' tambahnya.
Nantinya, warga bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan dokter terkait solusi obat yang diberikan. "Dinkes nantinya melakukan pemantauan dan memberikan informasi terbaru terkait obat sirup tersebut," pungkasnya. (bam)