RBG.ID,SUKABUMI - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi empat di Kota Sukabumi, terus bergulir. Rencananya, pembayaran uang ganti rugi (UGR) bakal dikucurkan pada Desember 2022 mendatang.
Informasi yang diperoleh, pembebasan 30 bidang tanah dengan luas lahan sekitar 2,2 hektar tersebut berada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum. Adapun, nilai uang ganti rugi yang bakal dikucurkan yakni sebesar Rp41,6 miliar.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Dikebut, Begini Progresnya!
Kepala BPN Kota Sukabumi Siti Hapsiah mengatakan, sejak 2020 lalu BPN sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap lahan yang hendak dilakukan pembebasan. Namun, karena terkendala anggaran sehingga sempat tertunda.
"Ya, karena pada 2020 lalu terkendala anggaran sehingga rencananya pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Desember 2022 mendatang," kata Siti dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (12/10/2022).
Siti menjelaskan, hasil musyawarah antara BPN dengan pemilik lahan yang terdampak proses pembangunan tol disepakati bentuk ganti rugi berupa uang.
"Sebelumnya, kami menawarkan beberapa bentuk ganti rugi. Seperti, pergantian tanah, uang hingga saham. Tetapi, sesuai kesepakatan ganti rugi diberikan uang tunai," paparnya.