Menurutnya, lahan seluas 5.000 meter yang sudah dibebaskan status lahannya milik pemerintah dan sudah pelepasan hak, sehingga sudah aman, sudah siap digunakan untuk dibangun, sementara sisanya yang lain sudah jelas siapa pemiliknya.
"Yang sudah jelas kan tinggal diukur, ditaksir dan dibayar. Yang lainnya kita menunggu siapa pemiliknya mereka (penggarap- red) atau pihak provinsi," jelasnya.
Nantinya, kata Esa lahan yang akan dibangun Alun-alun dan RTH di area pantai Gadobangkong, mulai dari sebelumnya Tourism Information Centre (TIC), sekarang dipergunakan sebagai tempat Kantor Dishub hingga ke Batas Hotel Pondok Dewata, tepatnya di Jalan Kidang Kencana, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga: Heboh, Terdengar Suara Mirip Kaleng Dikerok di Alun-Alun Sukabumi
"Jadi untuk dilakukan sidang antara pihak Provinsi dan penggarap itu opsi terakhir ketika mediasi macet, makanya harus ada keputusan pengadilan, via perdata," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadikan area Pantai Gadobangkong untuk dibangun Alun alun dan RTH dengan biaya anggaran yang disiapkan sekitar Rp20 Milyar lebih.
Namun hingga saat ini, proses pembebasan lahan di area tersebut masih terkendala, mengingat ada dua warga penggarap yang mengklaim status lahan miliknya, sementara sebelumnya lahan lahan tersebut diklaim milik pemerintah yakni dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jabar. (Cr2).