RBG.ID,SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya menyelesaikan status lahan, di area Pantai Gadobangkong yang rencananya akan dibangun Alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya saat ini pembangunannya terkendala oleh pembebasan status lahan.
Lahan di area Pantai Gadobangkong yang direncanakan pemerintah untuk dibangun Alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Jalan Kidang Kencana, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi hingga kini masih terkendala pembebasan lahan.
Baca Juga: Pembangunan Alun Alun Gadobangkong Senilai Rp23 Miliar Terkendala
Kabid Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Esa Nugraha Putra mengatakan, saat ini masih menunggu penyelesaian status lahan yang sebelumnya diklaim milik pemerintah provinsi. Namun di lapangan ada dua penggarap yang juga mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.
"Status memang ada bidang yang diklaim milik provinsi, tetapi juga diklaim oleh para penggarap. Kita penyelesaiannya antara pihak provinsi dengan para penggarap," ungkap Esa belum lama ini.
Esa menjelaskan, pihaknya menunggu sampai mana penyelesaianya, karena pihaknya tidak punya kewenangan menyelesaikan itu. Sebab saling mengklaim antara provinsi dan para penggarap.
"Kita menunggu hasilnya saja, seperti apa hasil perundingan nanti. Yang sudah dibebaskan saat ini itu kurang lebih 5.000 meter pesegi, sudah setengah hektarnya, dan sisanya tahun ini selesai. Kita targetkan sebelum Desember 2022 sudah selesai," tegasnya.