"Karena ini kita yakini sebagai musibah yang dapat terjadi dengan siapapun dan jelas secara hukum tidak ada niat maupun unsur kesengajaan," imbuhnya.
Apabila pengajuan RJ tersebut tidak dapat dilakukan, Girsang mengaku, akan berupaya mengajukan SP3. "Ya, tetapi segala sesuatu kembali kita serahkan kepada penyidik. Jelas kita tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat menerangkan, saat ini Unit Laka Lantas kembali melakukan penyidikan tindak pidana lalu lintas. Hal ini, dilakukan untuk pengambilan keterangan atau berita acara interogasi terhadap tersangka.
"Saat ini, pemeriksaan dimulai pukul 10 WIB sampai selesai. Pemeriksaan ini, terkait kejadian introgasi penyebab kecelakaan apakah murni human error atau ada hal lainnya," terangnya.
Dengan begitu, penyidikan dapat dilakukan hingga rampung serta bisa mengambil kesimpulan apa penyebab dari kecelakaan tersebut.
"Kalau untuk penahanan, karena masih dalam pemeriksaan kami lihat kedepan, karena hasil dari pemeriksaan ini akan dapat menentukan langkah kami dalam melakukan penyidikan ke depan," ungkapnya.
Disinggung soal pengajuan RJ, Jajat menambahkan, setiap pengacara berhak mengajukan baik RJ maupun SP3. Kendati demikian, akan kembali lagi kepada hasil penyidikan.
"RJ itu sendiri bisa dilakukan sesuai hasil gelar perkara. Pertimbangan salah satunya, kesepakatan kedua belah pihak, hasil gelar perkara dan RJ itu yang diambil mana yang lebih manfaat. Apabila RJ lebih manfaat mungkin hal itu dapat dilaksanakan," tambahnya.