Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Sukaraja Ajukan RJ

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 18:34 WIB
Elizabeth Hoo tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Cibeureum Permai, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, saat dilakukan pemeriksaan di Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi Kota
Elizabeth Hoo tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Cibeureum Permai, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, saat dilakukan pemeriksaan di Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi Kota

RBG.ID,SUKABUMI - Penyidikan kasus kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (22/09/2022) lalu, masih bergulir. Bahkan, sejauh ini Kuasa Hukum Elizabeth Hoo (71) tersangka kasus yang menewaskan tiga orang tersebut sudah berupaya mengajukan restorative justice (RJ) kepada pihak kepolisian.

Jawalmen Girsang Kuasa Hukum Elizabeth Hoo mengungkapkan, sejak 2012 para penegak hukum yakni, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri dan Menkumham telah sepakat untuk membuat penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sehingga, pada 2020 terdapat Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 yang mengatur RJ dan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tidak semua perkara sampai ke pengadilan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sukaraja, Tiga Orang Tewas

"Atas dasar itu, kami mengajukan RJ. Dalam hal ini juga melakukan restorative mengembalikan kepada semula dan ajas peradilan kita adalah sederhana, cepat dan biaya ringan," ungkap pria yang akrab disapa Girsang dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id) seusai mendampingi tersangka saat pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (06/10/2022).

Ia menjelaskan, sejauh ini pihak tersangka sudah menempuh salah satu persyaratan mendapatkan RJ. Salah satunya, sudah mengantongi surat pernyataan damai dari semua keluarga korban. Bahkan, sejauh ini surat pernyataan tersebut sudah dilayangkan kepada Unit Laka Lantas.

"Tiga ahli waris korban sudah sangat setuju dan sudah membuat kesepakatan bersama, sehingga tidak ada lagi yang keberatan termasuk dua warung dan angkot yang rusak sudah kita ganti bahkan lebih bagus. Artinya para korban baik yang meninggal dunia maupun lainnya sudah sepakat," ucap Girsang.

Menurutnya, selama ini pihak tersangka mengikuti aturan hukum dan juga koperatif dengan penyidik. Tak hanya itu, pihak tersangka juga melakukan hubungan baik dengan semua keluarga korban termasuk turut hadir saat pemakaman tiga korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X