"Nah, waktu kita tanyakan ternyata, kata Ibu Kabid akan bertanggung jawab dan akan berupaya untuk segera diusulkan ke BKN untuk perpanjangan waktunya," tegasnya.
Untuk itu, sebagai bahan evaluasi bagi anggota FOPPSI apabila mendapatkan informasi agar segera menyaringnya dengan dengan jelas. Karena menurutnya, di zaman serba digital ini, di lapangan banyak informasi hoax. "Iya, intinya kita jangan menerima begitu saja informasi tersebut," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PPIA BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Yulianti Suminar menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi soal kedatangan forum honorer guru se Kabupaten Sukabumi yang diwakili beberapa kecamatan ke kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
"Kedatangan mereka ke sini untuk mempertanyakan terkait dengan konfirmasi soal beberapa guru non ASN di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang belum bisa melakukan proses log in," jelasnya.
Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Bahwa, masalah proses pendataan non ASN ini, memang diakuinya BKPSDM harus melakukan verifikasi ke portal Disdukcapil. Sebab, yang menjadi dasar BKPSDM terkait pendataan ini adalah NIK yang bersangkutan.
Untuk itu, BKPSDM Kabupaten Sukabumi harus melakukan verifikasi ke portal Disdukcapil Kabupaten Sukabumi untuk melihat kebenaran yang bersangkutan.
"Iya, sudah kita jelaskan. Bahwa itu terkendalanya hanya ada di Disdukcapil dan tidak ada unsur yang lain. Jadi pendataan ini, kami lakukan hanya untuk memetakan dan mengetahui jumlah guru non ASN di Kabupaten Sukabumi. Bukan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN," pungkasnya. (Den).