Senin, 22 Desember 2025

Pertanyakan Pendataan Guru Non ASN, FOPPSI Datangi BKPSDM Sukabumi

- Senin, 3 Oktober 2022 | 22:56 WIB
Guru non ASN saat melakukan audensi bersama petugas BKPSDM Kabupaten Sukabumi di ruang BKPSDM tepatnya di ruas Jalan Raya Kadupugur, Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.
Guru non ASN saat melakukan audensi bersama petugas BKPSDM Kabupaten Sukabumi di ruang BKPSDM tepatnya di ruas Jalan Raya Kadupugur, Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.

RBG.ID,SUKABUMI - Puluhan guru non ASN di Kabupaten Sukabumi, berbondong-bondong mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Ketua Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Sukabumi, Zaenal Arifin mengatakan, kedatangan anggota FOPPSI untuk memastikan terkait pendataan non Aparatur Sipil Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Sukabumi. Sebab, di lapangan banyak informasi hoax terkait pendataan non ASN.

Baca Juga: ASN Pemkot Sukabumi Menyusut, 165 Purnabakti

"Makanya, kami dari forum honorer bersatu Kabupaten Sukabumi, langsung mendatangi BKPSDM untuk menanyakan soal pendataan itu. Sebab, masih banyak juga rekan-rekan kami di lapangan yang belum masuk pendataan," kata Zaenal dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Senin (03/10/2022).

Zenal menjelaskan, petugas BKPSDM Kabupaten Sukabumi memaparkan terkait kendala di lapangan perihal pendataan non ASN tersebut. Karena, diduga adanya miskomunikasi.

"Iya, katanya banyak data yang tidak valid di NIK terkait pendataan non ASN ini. Nah, yang dikhawatirkan di lapangan itu, beredar informasi bahwa yang tidak terdaftar per 30 September 2022 itu, tidak akan terdata. Sehingga kami bersama kawan-kawan datang ke BKPSDM untuk meminta kejelasannya terkait hal tersebut," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan soal nasib guru honorer yang belum masuk pendataan tersebut, nantinya bisa ada perpanjangan waktu atau yang belum daftar non ASN ini, bisa didaftarkan kembali apa tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X