Minggu, 21 Desember 2025

Nah Lho, Kejari Sukabumi Usut Dugaan SPK Fiktif Dinkes Senilau Rp25 Miliar

- Senin, 3 Oktober 2022 | 21:06 WIB
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin saat diwawancarai soal SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin saat diwawancarai soal SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan pengusutan kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, mulai terkuak bermula dari laporan masyarakat yang melapor ke Kejari Kabupaten Sukabumi, yang belum bisa disebutkan namanya pada 22 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Pelototi BLT BBM

"Dari laporan tersebut, kita telah serta dengan perintah pimpinan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu," kata Elga dilansir dari Radar Sukabumi, Senin (03/10/2022).

Saat ini, perkara dugaan kasus SPK fiktif tersebut statusnya masih dalam proses penyelidikan lebih dalam yang tengah dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Iya, sekarang masih dalam proses untuk mengumpulkan data keterangan maupun data dokumen. Nantinya akan kita analisa, apakah dugaan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi apa bukan," tegasnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, sambung Elga, kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, dilakukan pada tahun 2016 lalu. Untuk itu, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat soal kasus dugaan SPK fiktif ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menguatkan dengan mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam rangka pelayanan kepada publik dan guna kepastian hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X