Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Mahasiswa Kepung ATR/BPN Sukabumi, Ini Tuntutannya!

- Rabu, 28 September 2022 | 18:35 WIB
Mahasiswa dari IMM dan KBM Fakultas Pertanin Universitas Muhammadiyah Sukabumi, saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi.
Mahasiswa dari IMM dan KBM Fakultas Pertanin Universitas Muhammadiyah Sukabumi, saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-62, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa (unras), di halaman Kantor Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi.  

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi, itu sampai di ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Bertahun-tahun Sertifikat PTSL Tak Kunjung Selesai, Warga: BPN Alasannya Teknis

Saat melakukan orasi, ratusan mahasiswa tersebut sempat melakukan aksi saling dorong dengan petugas Polres Sukabumi Kota. Hal ini, terjadi lantaran mereka merasa geram dengan petugas ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang tidak kunjung menemui para pendemo.

Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya, Yusuf Supardin mengatakan, Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas kedua di pulau Jawa dan Bali. Tentunya Kabupaten Sukabumi memiliki sebidang tanah yang luas, maka seharusnya petani merasakan kemakmuran dan kesejahteraan.

"Namun pada faktanya, ketimpangan hak atas tanah di Sukabumi sering terjadi, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya perkebunan di Sukabumi yang mencapai 63 perkebunan HGU, HGB dan HGP," ujar Yusuf.

Jika dilihat di lapangan, banyak perkebunan yang terindikasi sudah tidak aktif dan tidak beroperasi sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi bisa mengeluarkan SK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X