"Jadi IPB itu hanya penerima manfaat, karena yang membangun dan mendesain gedung saat itu bukan dari pihak kami," ungkapnya.
Ghandi juga menyampaikan, saat ini ia sudah berkoordinasi dengan pimpinan kampus pusat terkait permasalahan ini.
"Jadi dulu juga pernah terjadi hal seperti ini, akhirnya kami memediasi pihak konsultan perencanaannya dengan yang memiliki Hakinya. Sehingga nanti pihak IPB jadi penengahnya," pungkas Ghandi.
Sekedar informasi, dikutip dari wikipedia, Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang diperoleh dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Istilah HAKI didapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO. (Cr3).