Senin, 22 Desember 2025

DLH Kota Sukabumi Awasi 3.000 Usaha Masyarakat

- Jumat, 23 September 2022 | 17:36 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi saat melakukan pengawasan ke bengkel di Kota Sukabumi.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi saat melakukan pengawasan ke bengkel di Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kabid Penaatan, dan Penataan Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada DLH Kota Sukabumi, Firman Taufik menambahkan, bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan pada perusahaan yang sudah menempuh izin dan memiliki dokumen UKL / UPL dan SPPL.

Baca Juga: DLH Tuduh Warga Kabupaten Sukabumi Buang Sampah di Subangjaya

"Dalam melakukan usaha ataupun kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha atau kegiatan," jelasnya.

Menurutnya, inti tujuan pembuatan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan.

"Jadi wajib hukumnya para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen lingkungan, terlebih jika ada limbah yang dihasilkan dari kegiatannya tersebut. Misal bengkel, bengkel ini juga menghasilkan limbah oli misalnya, jika ternyata masyarakat sekitar merasa terganggu dan melaporkan kepada kami, maka kami akan memberikan teguran dan pembinaan," tandasnya (cr3).  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X