RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, menyikapi serius pencemaran lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat perkotaan. Tidak hanya perusahaan besar, pelaku usaha kecil menengah (UKM) juga wajib memperhatikan dampak lingkungan.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Sukabumi, Akhbarona Fauzan mengaku telah menerima beberapa laporan dari sosial media dan laporan langsung ke DLH.
Baca Juga: Pengelolaan Limbah di Kota Sukabumi Masih Minim
"Yang diadukan itu tidak hanya pabrik atau perusahaan besar, tetapi juga UMKM seperti rumah makan, bengkel, dan warung. Yang limbah atau pengelolaan lingkungannya tidak dilaksanakan dengan baik," jelas Fauzan dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Jumat (23/09/2022).
Menurutnya, saat ini ada sekitar 3000 usaha masyarakat di Kota Sukabumi yang sudah terdaftar dan diawasi. Hal ini sesuai dengan tupoksi DLH dalam bidang sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan.
"Kalau sudah memiliki dokumen kami yang berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, kalau belum memiliki kelengkapan dokumen ranah penegakan perda dan undang-undang ada di Satpol PP dan kepolisian," paparnya.
Hal ini sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup, pasal 104 UU PPLH yang berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan, atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.