RBG.ID,SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menggelar penyuluhan hukum soal bahayanya narkotika dan mengenai tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada ratusan siswa SMK Yapan di wilayah Kecamatan Parakansalak.
Program penyuluhan hukum yang dinamai Jaksa Masuk Sekolah ini, dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian lembaga Adhyaksa. Lantaran, para pelajar yang merupakan generasi muda saat ini paling rentan disusupi narkotika maupun dalam penyalahgunaan elektronik.
Baca Juga: Desa Sukamekar Sukabumi Disambangi Kejari, Ada Apa?
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait mengatakan, bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penanganan dan penyuluhan hukum kepada SMK Yapan di Kecamatan Parakansalak. Dimana dalam materinya itu, ia telah memberikan edukasi soal bahayanya narkotika dan mengenai tindak pidana ITE.
"Kegiatan ini, sangat penting karena dari bidang pendidikan SMA itu merupakan peralihan ke kuliah atau fakultas. Jadi kita harus membekali siswa itu tentang tindak pidana atau pengenalan hukum secara dini. Sehingga, nantinya siswa ini bisa mengenal dan dapat meminimalisir perbuatan yang mereka lakukan sendiri terhadap materi yang kita berikan berupa bahaya narkotika dan undang-undang ITE," kata Tigor dilansir dari Radar Sukabumi, Rabu (21/09/2022).
Untuk itu, diharapkan dengan terselenggaranya penyuluhan hukum soal bahayanya narkotika dan mengenai tindak pidana ITE ini, mereka para siswa dapat melaksanakan dalam kehidupannya sehari-hari. Karena menurutnya, pergaulan di kalangan para siswa saat ini dinilai semakin bebas.
Bahkan, tidak sedikit para siswa dalam pergaulannya terkadang dapat menjerumuskan atau pergaulan yang mengarah ke negatif. "Jadi pemberian materi tentang bahaya narkotika ini, kami harap bisa mereka implementasikan dalam kehidupannya serta mereka bisa menjaga pergaulannya," jelasnya.