Minggu, 21 Desember 2025

20 Persen Tambang Galian C di Padabeunghar Tak Berizin

- Rabu, 21 September 2022 | 19:09 WIB
Camat Jampangtengah, Unang Suraya saat memberikan arahannya di hadapan puluhan pengusaha tambang di aula Desa Padabeunghar.
Camat Jampangtengah, Unang Suraya saat memberikan arahannya di hadapan puluhan pengusaha tambang di aula Desa Padabeunghar.

RBG.ID,SUKABUMI - Pemerintah Kecamatan Jampangtengah, mengklaim sekitar 20 persen perusahaan tambang galian C di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Hal demikian, disampaikan Camat Jampangtengah, Unang Suraya seusai mengumpulkan puluhan pengusaha tambang di aula Desa Padabeunghar, Rabu (21/09/2022).

Baca Juga: Sejumlah Koperasi dan Paguyuban Penambang Rakyat di Sukabumi Tolak Aksi GRJM

"Di catatan kami di wilayah Desa Padabeunghar ini, ada sekitar 35 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan dan pengolahan batu kapur. Dari puluhan perusahaan itu, diprediksi baru 80 persen yang sudah mengantongi izin tambang. Sementara, 20 persen lainnya masih belum memiliki izin usaha tambang. Nah, 20 persen ini target kita untuk menertibkan perusahaan itu," kata Unang dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (21/09/2022).

Untuk itu, ia bersama Muspika Kecamatan Jampangtengah dan Puslatpur Marinir 6 Antralina mengundang untuk silaturahmi bersama seluruh pengusaha di wilayah Desa Padabeunghar, baik dengan pengusaha lokal atau putra daerah maupun pengusaha pendatang.

"Akhirnya ada kata mupakat. Alhamdullilah mereka ingin menyatukan dirinya membuat asosiasi atau paguyuban untuk bersama-sama, bagaimana dalam aktivitas usahanya mereka bisa sambil memperhatikan lingkungan bersama masyarakat di sekitaran terdampak usahanya," ungkapnya.

Progres kedepannya, paguyuban ini akan membantu pihak pemerintah dalam upaya memenuhi semua kebutuhan perusahaan. Seperti untuk memenuhi surat izin, pendistribusian program CSR perusahaan. Sehingga nantinya akan terjalin harmonisasi yang baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X