Minggu, 21 Desember 2025

Terancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Bocah di Cicurug Naik Banding

- Senin, 19 September 2022 | 18:19 WIB
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umun pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia saat diwawancarai soal kasus pencabulan anak di bawah umur di Cicurug.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umun pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia saat diwawancarai soal kasus pencabulan anak di bawah umur di Cicurug.

"Jadi dari situ saya berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut benar adanya," jelasnya.

Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana asusila kepada korban. Namun, berdasarkan bukti-bukti yang ada, majelis hakim saat sidang vonis tersebut sependapat dengan JPU terhadap pelaku tersebut dan dinyatakan bersalah dengan hukuman vonis selama 12 tahun kurungan penjara.

"Namun dari proses tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak terima terhadap vonis itu dan menyatakan banding pada hari ke 7 setelah vonis dibacakan," imbuhnya.

Karena si terdakwa melakukan banding, maka ia sesuai SOP melakukan kembali banding. Hal ini, sengaja dilakukan agar memiliki hak untuk melakukan Kasasi. Saat ini, prosesnya masih dalam tingkat banding dan ia selalu JPU mengaku, sudah menyusun memori banding dan kini sedang menyusun kontra memori banding. "Yaitu menjawab memori banding dari si pihak terdakwa," ujarnya.

Disinggung mengenai upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Maka, ia mengimbau kepada seluruh orangtua agar menjaga anaknya dengan baik, khususnya bagi orangtua yang memiliki anak perempuan. Karena, Kabupaten Sukabumi ini, termasuk salah satu daerah yang penyebaran kasus pencabulan atau persetubuhannya tinggi.

"Sudah banyak di Kabupaten Sukabumi ini yang melanggar peraturan perlindungan anak. Jadi harapan kita agar peran orangtua bisa lebih menjaga lagi anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan oleh orang dewasa yang berada di sekitar lingkungannya," pungkasnya. (Den).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X