RBG.ID,SUKABUMI - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Saat ini, kasus asusila yang menimpa bocah berusia 5 tahun itu, perkaranya tengah memasuki persidangan pada tahap naik banding
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia mengatakan, pihaknya telah mendapat pelimpahan kasus dari Mapolsek Cicurug, Polres Sukabumi.
Baca Juga: Cabuli Anak 9 Tahun, Pemuda di Sukabumi Dicokok Polisi
Hal itu mengenai perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa berinisial HS berusia sekitar 40 tahun pada Mei 2022 lalu."Jadi saat itu, si tersangka berinisial HS ini bertetanggaan dengan korban yang anaknya berusia 5 tahun," kata Dhiki dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Senin (19/09/2022).
Modus pelaku membawa main korban ke kolam milik tersangka. Setelah di kolam ikan, si anak tersebut dipegang-pegang alat kelaminnya oleh tersangka dan kini kasusnya naik di persidangan.
"Setelah di persidangan, kita menghadirkan saksi-saksi dan si tersangka atau terdakwa dibela oleh tiga orang pengacaranya dan membantah semua keterangan dari pengakuan si korban," ungkapnya.
Ketiga pengacara terdakwa tersebut, telah membantah semua pengakuan korban dan mengklaim tidak melakukan asusila tersebut. Padahal dengan alat bukti yang ada, ia selaku JPU yang menangani kasus asusila tersebut, melihat ada visum bahwa alat kelamin anak tersebut terdapat luka kemerahan.