Senin, 22 Desember 2025

Kejari Kabupaten Sukabumi Pelototi BLT BBM

- Jumat, 16 September 2022 | 17:31 WIB
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin, saat melakukan monitoring pembagian BLT BBM di aula Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja.
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin, saat melakukan monitoring pembagian BLT BBM di aula Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja.

RBG.ID,SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, monitoring pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), di aula Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja. Hal itu untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi atau penyelewengan bantuan.  

Kepala Sub seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring pembagian BLT BBM di Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga: Pembagian BLT BBM di Pasirhalang Ricuh, Ini Penyebabnya!

"Iya, tujuannya agar pembagian bantuan sosial tersebut dapat diberikan kepada penerima yang berhak. Jangan sampai ada penyelewengan baik itu dari PT Pos maupun pemerintah desa maupun oknum yang lainnya," kata Elga dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Jumat (16/09/2022).

Apabila dalam pendistribusian bantuan sosial itu tidak tepat sasaran. Maka, ia menyarankan harus dilakukan musyawarah atau duduk bersama baik itu PT Pos, pemerintah desa maupun warga yang merupakan penerima manfaat ataupun instansi terkait. Pasalnya data warga penerima manfaat dari bantuan itu, sumbernya dari Kementrian Sosial RI dan penerimanya warga Kabupaten Sukabumi.

"Jadi solusi saya secara pribadi, apabila ada persoalan apapun. Maka harus duduk bersama terkait pendataan itu. Hal ini, harus dilakukan agar tidak ada salah sasaran. Bahkan, jangan sampai ada yang double," ungkapnya.

Namun demikian, apabila ada persoalan potongan dari bansos itu. Maka sudah jelas ini telah menyalahi aturan dan ini sudah pasti ada sanksi pidana. Meski begitu, upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kedepannya akan lebih mengedepankan preventif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X