RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, mengancam akan menindak tegas bagi para sopir angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, apabila mematok tarif ongkos diluar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman. Ia menjelaskan, pihaknya tidak akan segan dan pandang bulu, jika menemukan atau mendapatkan laporan soal sopir angkot yang mematok tarif kepada para penumpangnya. Bahkan, ancamannya tersebut dapat diberikan kepada oknum sopir angkot itu, berupa sanksi pencabutan izin trayek.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Tarif Bus di Terminal Sukabumi Masih Normal
"Iya, pasti akan kita cabut izin operasi trayeknya. Jika mereka mematok tarif kepada para penumpang di luar kewajaran. Karena, sudah jelas sudah ada aturannya," kata Dedi dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Jumat (09/09/2022).
Sanksi pencabutan izin trayek tersebut, sambung Dedi, akan diterapkan setelah melalui proses hukum disertai bukti-bukti yang dinilai akurat. Untuk itu, bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, bilamana menemukan ada oknum sopir angkutan umum yang menerapkan tarif diluar ketentuan peraturan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, maka disarankan segera melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
"Jadi masyarakat bisa melaporkan ke kita asal disertai bukti. Pasti akan tindak sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sehari setelah Presiden RI Jokowi mengumumkan kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM), maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sudah berupaya maksimal untuk melakukan yang terbaik mengenai penyesuaian tarif angkutan umum sementara. Sedangkan, untuk kenaikan tarif sementara hingga saat ini sebesar Rp1 ribu untuk semua trayek dari semua jurusan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.