Senin, 22 Desember 2025

Kecelakaan Maut di Cisaat, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Kondisi angkutan umum Colt Bogoran seruduk kendaraan Suzuki Carry pikup di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cisaat, tepatnya sebelum jembatan Cigunung, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Kondisi angkutan umum Colt Bogoran seruduk kendaraan Suzuki Carry pikup di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cisaat, tepatnya sebelum jembatan Cigunung, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.

"Iya, kita amankan sampai nanti penyidikan dimulai baru statusnya bisa jadi tersangka. Sekarang masih proses penyelidikan jadi masih saksi kunci," imbuhnya.

Sementara itu, pihaknya menyebut yang bersangkutan dapat disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Iya, dalam undang-undang itu, menyatakan bahwa kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya. (Den).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X