"Iya, kita amankan sampai nanti penyidikan dimulai baru statusnya bisa jadi tersangka. Sekarang masih proses penyelidikan jadi masih saksi kunci," imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya menyebut yang bersangkutan dapat disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya, dalam undang-undang itu, menyatakan bahwa kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya. (Den).