Senin, 22 Desember 2025

Kecelakaan Maut di Cisaat, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Kondisi angkutan umum Colt Bogoran seruduk kendaraan Suzuki Carry pikup di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cisaat, tepatnya sebelum jembatan Cigunung, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Kondisi angkutan umum Colt Bogoran seruduk kendaraan Suzuki Carry pikup di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cisaat, tepatnya sebelum jembatan Cigunung, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.

RBG.ID,SUKABUMI - Kasus kecelakaan lalu lintas maut, angkutan umum colt bogoran dengan nomor polisi F 7630 SD yang menewaskan seorang bocah berinisial NA (11), di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cisaat, terus berlanjut.  

Kanit Laka Lantas Polres Kota Sukabumi IPDA Jajat Munajat mengatakan, sopir colt bogoran berinisial EK (72), sudah diamankan sejak hari kejadian laka lantas, tepatnya pada Sabtu (20/08/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cisaat Sukabumi, Satu Orang Tewas

"Saat ini, sopir tersebut masih diamankan di Unit Laka Polres Sukabumi Kota," kata Jajat Munajat dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Selasa (23/08/2022).

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk penetapan tersangka terkait kasus laka lantas yang memakan korban jiwa seorang pelajar tersebut.

"Sopir colt bogoran ini, sengaja kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Iya, kita naikkan dulu statusnya ke penyidikan sampai proses hukumnya berjalan," paparnya.

Dalam penyelidikan saat ini, sambung Jajat, status sopir colt bogoran tersebut masih sebagai saksi kunci dalam kejadian kecelakaan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X