"Terakhir membawa kasus kerugian negara ini ke hadapan Pak Presiden RI," tegasnya.
Orator lainnya, Arief Saepudin menambahkan, sebelumnya dalam perjanjian kontrak PT. AKA saat itu, tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 Maret 2015 dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi sebesar Rp390 Miliar dan PT. AKA diwajibkan menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa Bank Garansi,
"Kami menduga Bank Garansi 5 persen atau sebesar Rp19 Miliar pada saat itu fiktif alias bodong di Bank Mandiri. Pejabat Pemkot Sukabumi dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib bertanggung jawab," ungkapnya.
Mereka menilai pejabat PA dan PPK Pemkot Sukabumi dalam proyek Pasar Pelita telah melakukan kelalain dalam proses verifikasi Bank Garansi, sehingga menjadi bodong atau fiktif dan menimbulkan kerugian Negara
"Jika benar verifikasinya maka Pemkot Sukabumi, pada saat itu dapat mencairkan Bank Garansi Rp19 Miliar sebagai bagian dari Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi," timpal salah satu orator lainnya Fery Permana.
Selain itu, masih kata Ferry Pemerintah Daerah Kota Sukabumi pada saat itu sudah tahu bahwa Bank Garansi bodong tetapi tidak dilaporkan pada institusi penegak hukum. "Ini ada permainan apa para pejabat Pemkot Sukabumi?," tanya Ferry.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan, kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim dan Kanit Tipikor Polres Sukabumi Kota.
Bahkan, hingga saat ini masih dalam koordinasi dengan jaksa peneliti Kejari Kota Sukabumi. Sebagai upaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa kecuali, sesuai dengan fakta dan kapasitas dari peran para masing-masing pihak.