Senin, 22 Desember 2025

Sopir Minibus yang Terlibat Kecelakaan di Tanjakan Dini Terancam 6 Tahun Penjara

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB
Kondisi terkini Tanjakan Dini, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dimana lokasi kecelakaan minibus beberapa waktu lalu.
Kondisi terkini Tanjakan Dini, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dimana lokasi kecelakaan minibus beberapa waktu lalu.

"Sekarang masih menunggu pihak ATPM untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai standarisasi kendaraan, apakah ada yang dirubah apa belum," paparnya.

Masih kata Bagus, sopir kecelakaan maut itu dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.
 
"Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun, denda paling banyak 12 juta," tandasnya. (cr2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X