"Sekarang masih menunggu pihak ATPM untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai standarisasi kendaraan, apakah ada yang dirubah apa belum," paparnya.
Masih kata Bagus, sopir kecelakaan maut itu dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun, denda paling banyak 12 juta," tandasnya. (cr2).