Senin, 22 Desember 2025

Sopir Minibus yang Terlibat Kecelakaan di Tanjakan Dini Terancam 6 Tahun Penjara

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB
Kondisi terkini Tanjakan Dini, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dimana lokasi kecelakaan minibus beberapa waktu lalu.
Kondisi terkini Tanjakan Dini, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dimana lokasi kecelakaan minibus beberapa waktu lalu.

RBG.ID,SUKABUMI - Sukarman (54), sopir minibus yang terlibat kecelakaan maut di Tanjakan Dini di Ruas Jalan Loji - Puncak Darma Palangpang, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, terancam 6 tahun penjara.  

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (24/07/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Kendaraan minibus dengan nomor polisi B 7762 TAA yang dikemudikan Sukarman dan membawa muatan belasan wisatawan tiba-tiba oleng, lalu menabrak pembatas jalan hingga terbalik mengakibat satu orang tewas.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tanjakan Dini Geopark Sukabumi, 1 Meninggal Belasan Luka-luka

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudho Setiawan mengatakan, saat ini kasus kecelakaan tersebut telah masuk tahap 1. Sopir asal Sleman tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Baru tahap 1, tersangka sudah ditahan," kata Bagus dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Kamis (16/08/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub), lanjut Bagus, kondisi pengereman pada kendaraan yang dikemudikan Sukarman tidak terdapat masalah. Juga kondisi jalan di tempat kejadian tidak rusak dan tidak ada yang berlubang.

Namun begitu, untuk memperkuat bukti-bukti, jajaran kepolisian Satuan Lalu lintas Polres Sukabumi akan menunggu pemeriksaan kendaraan lebih lanjut oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X