Senin, 22 Desember 2025

369 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Dapat Remisi, Dua Bebas

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 22:21 WIB
Dua orang napi Lapas Kelas IIB Sukabumi saat bebas setelah mendapatkan rimisi umum Hari Kemerdekaan RI.
Dua orang napi Lapas Kelas IIB Sukabumi saat bebas setelah mendapatkan rimisi umum Hari Kemerdekaan RI.

Menurutnya, dari jumlah total 548 orang hanya 92 orang yang tidak berhak diusulkan mendapatkan remisi karena beberapa kendala, diantaranya 17 orang sedang menjalani subsider pengganti denda, 3 register F, 3 tindak pidana korupsi belum membayar denda dan uang pengganti, 13 pencabutan PB, 1 Pencabutan Asrum, 6 belum menjalani pidana lebih dari enam bulan, 49 menunggu diusulkan remisi keterlambatan administrasi.

"Semoga para Napi yang saat ini bebas bisa berkaluan semakin baik dan tidak lagi masuk ke Lapas," ungkapnya.
 
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menambahkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tahun ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas etitut kemudian atas kesungguhan para warga binaan yang mereka lakukan selama masa pembinaan.

"Tentunya kami berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, dari dua orang yang bebas boleh pulang kerumah, saya berharap jangan sampai mengulang kesalahan yang sudah diperbuat," singkatnya. (bam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X