RBG.ID, SUKABUMI - Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-77, ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Sukabumi, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari 369 yang mendapatkan remisi, dua diantaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi tersebut, dihadiri langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Darah Puluhan Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi Disedot
Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar mengatakan, pada pemberian remisi pada hari kemerdekaan ini ada dua narapidana (Napi) yang langsung bebas.
"Keduanya mendapatkan tiga bulan pengurangan masa hukuman dan sudah menjalani selama satu tahun enam bulan masa tahanan sehingga saat ini langsung bebas," kata Christo dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Rabu (17/08/2022).
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan mulai satu hingga enam bulan. Adapun rinciannya yakni, 52 orang mendapatkan satu bulan, 79 orang mendapatkan dua bulan, 117 mendapatkan tiga bulan, 83 mendapatkan empat bulan.
"Kemudian sebanyak 35 mendapatkan lima bulan dan 3 orang mendapatkan enam bulan remisi. Semua Napi yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan khususnya berkelakuan baik," paparnya.