Bukan hanya itu, selain merujuk pada surat instruksi yang menjadi dasar aksi serikat buruh, juga terdapat beberapa persoalan yang dialami para buruh di masing-masing pabrik. Hal itu kondisi yang beresiko terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun di rumahkan. Sebab itu, mereka berpandangan negara harus hadir dalam situasi saat ini.
"Kami juga berharap DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai wakil kami, dapat menghadirkan pihak pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan pada tanggal 10 nanti sebagai bentuk perhatian bersama atas kondisi yang dialami kaum buruh hari ini," paparnya.
Sebab itu, mereka meminta kepada DPRD Kabupaten Sukabumi agar membuat surat ke DPR RI yang memuat adanya tuntutan buruh di Kabupaten Sukabumi. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian mendesak Presiden RI untuk menerbitkan PERPPU, penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta kerja dan memberlakukan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 secara utuh.
"DPRD dan pemerintah daerah harus ikut terlibat dalam membantu memberikan solusi atas persoalan nasib buruh di Kabupaten Sukabumi," bebernya.
Pihaknya menambahkan, pada aksi damai tersebut estimasi buruh akan diterjunkan sekitar 3.000 peserta untuk melakukan aksi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Sementara, untuk perangkat aksi terdiri dari dua mobil komando, bendera, sound system dan spanduk tuntutan.
"Minta doanya, semoga aksi damai besok dapat membuahkan hasil untuk memperjuangkan nasib buruh di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. (Den)