RBG.ID,SUKABUMI - Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bersama anggota DPRD bahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Pembahasan hasil evaluasi dalam rapat paripurna itu, dilaksanakan di Aula Rapat DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Pesantren
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna, Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD. Tentang persetujuan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jabar atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Selain itu, masih kata Budi juga membahas penyampaian nota penjelasan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas tiga raperda. Yakni raperda tentang badan permusyawaratan Desa (BPD), raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan raperda tentang sistem kesehatan daerah.
"Hari ini kita melakukan rapat paripurna, penyampaian persetujuan pimpinan DPRD terkait raperda LPPA 2021. Dengan adanya hasil evaluasi gubernur dan LPPA itu kemudian kita kaji kita bahas dan ada beberapa rekomendasi yang sudah disampaikan intinya supaya disesuaikan dari hasil evaluasi gubernur itu dari pemerintah daerah," ujar Budi, Selasa (09/08/2022).
Lanjut Budi selanjutnya pembahasan rapat menyampaikan nota raperda untuk tiga raperda, yaitu inisiatif DPRD, raperda tentang BPD, 2 raperda perpustakaan, 3 raperda kesehatan masyarakat.