Senin, 22 Desember 2025

10 Hektare Diserang Hama Patek, Ditjen Hortikultura Survei ke Sukaraja

- Rabu, 27 Juli 2022 | 20:58 WIB
 Tim Direktorat Jenderal Hortikultura saat survai antraknosa yang menyerang tanaman cabai di Lahan Blok Suaga, Kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.
Tim Direktorat Jenderal Hortikultura saat survai antraknosa yang menyerang tanaman cabai di Lahan Blok Suaga, Kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

RBG.ID,SUKABUMI - Persoalan 10 hektare lahan tanaman cabai yang membusuk akibat serangan penyakit patek atau antraknosa yang menyerang wilayah Kecamatan Sukaraja, telah menyita perhatian pemerintah pusat.

Pada kesempatan kali ini, tim dari Direktorat Jenderal Hortikultura telah melakukan survei dan memberikan bahan pengendali antraknosa yang menyerang tanaman cabai, di Lahan Blok Suaga, Kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Rabu (27/07/2022).

Baca Juga: Hama Patek Bikin Rugi Petani di Sukabumi, 10 H Lahan Cabai Terancam Gagal Panen

Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Direktorat Perlindungan Hortikultura, Ginting mengatakan, serangan patek atau antraknosa ini, bukan hanya menyerang tanaman cabai di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi saja. Namun, penyakit tersebut banyak menyerang wilayah lainnya, dengan intensitas yang berbeda-beda.

"Penyakit patek ini yang menyerang di Kabupaten Sukabumi dan wilayah lainnya, kemungkinan diakibatkan karena curah hujan tinggi, sehingga antraknosa itu akan cepat menyebar ke tanaman sehat yang lainnya," ungkap Ginting dilansir dari Radar Sukabumi (jejaring RBG.ID), Rabu (27/07/2022).

Untuk itu, ia bersama tim dari Direktorat Perlindungan Hortikultura sengaja datang ke wilayah pertanian cabai di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini, untuk pengendalian serangan OPT tersebut agar tidak menyebar ke tanaman cabai sehat yang lainnya dengan menggunakan bahan pengendali ramah lingkungan.

"Makanya, hari ini kami saat survey ke sini, juga memberikan beberapa bahan pengendali OPT ramah lingkungan," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X