"Terhadap kejadian ini maka penyidik Polsek Baros menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni uang tunai Rp 46.300.000, sebilah kapak, satu unit sepeda motor, dua buah handphone, sebuah helm, dan masker. (ris).