Senin, 22 Desember 2025

Kepala Minimarket Jadi Dalang Curas di Sukabumi, Begini Skenarionya!

- Rabu, 20 Juli 2022 | 19:56 WIB
Dua pelaku curas minimarket di wilayah Kecamatan Baros Kota Sukabumi digiring Polisi.
Dua pelaku curas minimarket di wilayah Kecamatan Baros Kota Sukabumi digiring Polisi.

"Terhadap kejadian ini maka penyidik Polsek Baros menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni uang tunai Rp 46.300.000, sebilah kapak, satu unit sepeda motor, dua buah handphone, sebuah helm, dan masker. (ris). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X