Senin, 22 Desember 2025

Kepala Minimarket Jadi Dalang Curas di Sukabumi, Begini Skenarionya!

- Rabu, 20 Juli 2022 | 19:56 WIB
Dua pelaku curas minimarket di wilayah Kecamatan Baros Kota Sukabumi digiring Polisi.
Dua pelaku curas minimarket di wilayah Kecamatan Baros Kota Sukabumi digiring Polisi.

Ia juga membeberkan kronologis terjadinya aksi curas yang melibatkan pegawai minimarket yang terjadi pada Selasa (19/07/2022) sekitar pukul 02.45 dini hari itu.

"Kejadian ini sudah direncanakan seminggu kebelakang oleh para pelaku yang sekarang posisinya sudah menjadi tersangka dan proses penyidikan kita," jelas Zainal.  

Lanjut Zainal, tersangka P ini sudah merencanakan dan mengajak tersangka yang lainnya, yaitu FS untuk melakukan tindakan yang direkayasa sedemikian rupa seolah-olah kejadian curas itu benar terjadi disana.

"Awalnya tersangka FS menolak, namun karena sesuatu lain hal dan kebutuhan mendesak kemudian mengiyakan," terang Zainal.

Perlu diketahui, masih kata Zainal, bahwa minimarket ini beroperasional 24 jam. Jadi pada hari dan jam yang telah ditentukan atau sekitar jam 2 pagi, tersangka FS masuk ke toko dengan membawa sebilah kapak dan menodongkan ke bagian leher tersangka P selaku kepala tokonya.

"Setelah itu dilihat ada salah satu saksi di sana yaitu berinisial RF. Karena tersangka FS melihat RF maka tersangka langsung menodongkan kapak ke RF dan mengarahkan tersangka P dan korban RF menuju brankas untuk mengambil uang sejumlah Rp 46.300.000," ungkapnya.  

Tersangka FS berhasil diamankan pada pagi hari sekitar jam 8 pagi, di sekitar tempat kejadian perkara, karena sesuai dengan perjanjian mereka berdua pada perencanaan awal uang itu akan segera dibagi sesaat setelah kejadian ini berhasil mereka laksanakan.

Hingga saat ini, perkara pencurian dengan kekerasan tersebut masih dalam proses penyidikan Polsek Baros. Kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X