Senin, 22 Desember 2025

Disdukcapil: 70 Ribu Akta Kematian Terpanggil pada Pemilu 2019

- Senin, 18 Juli 2022 | 20:48 WIB
Kabid Pelayanan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya saat melayani warga Kabupaten Sukabumi untuk membuat administrasi kependudukan.
Kabid Pelayanan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya saat melayani warga Kabupaten Sukabumi untuk membuat administrasi kependudukan.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari pemilu yang terdahulu. Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sudah mencoba melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan KPU yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian data hingga ditemukan ada sekitar 70.000 akta kematian yang masih terpanggil pada pemilu yang lalu.

"Kemudian mereka membuat rekap yang sudah ada by name by address, tetapi secara normatif laporan dari KPU itu belum bisa menjadi dasar penerbitan akta kematian," ujarnya.

Sebab itu, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi melakukan break down data kematian tersebut yang dilakukan per kecamatan dan per desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, pemerintah desa setempat melakukan verifikasi apakah betul warganya yang ada dalam datanya tersebut sudah meninggal atau masih hidup. Apabila sudah meninggal, maka pemerintah desa akan menerbitkan keterangan kematian.

"Karena datanya sudah ada, maka cukup datanya dipersingkat seperti itu saja sehingga pelaporannya nanti perangkat desa atau petugas registrasi desa," paparnya.

Setelah surat keterangan kematian itu diterima oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, maka secara berangsur Disdukcapil Kabupaten Sukabumi akan mengurus data base kematiannya dan sampai saat ini sudah ada 50 persen dari angka 70.000 data kematian ini yang sudah diterbitkan data kematiannya.
 
"Jadi, dari puluhan ribu jumlah warga Kabupaten Sukabumi yang meninggal itu, sampai hari ini kurang lebih ada 50 persen yang sudah dilakukan untuk penghapusan," imbuhnya.

Dalam program inovasi tersebut, petugas administrasi desa, untuk mengurus akta kematian warganya, cukup untuk mengirimkan foto surat keterangan kematian.

"Kemudian foto KK dan foto kartu tanda penduduk sebagai salah satu keluarganya sebagai pelapor. "Mereka itu mengirimkan data tersebut melalui aplikasi nomor Pelawat," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X