Senin, 22 Desember 2025

Disdukcapil: 70 Ribu Akta Kematian Terpanggil pada Pemilu 2019

- Senin, 18 Juli 2022 | 20:48 WIB
Kabid Pelayanan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya saat melayani warga Kabupaten Sukabumi untuk membuat administrasi kependudukan.
Kabid Pelayanan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya saat melayani warga Kabupaten Sukabumi untuk membuat administrasi kependudukan.

RBG.ID,SUKABUMI - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, terus berbenah menertibkan administrasi kependudukan.  

Salah satunya dengan meluncurkan program inovasi pelayanan khusus akta kematian bagi perangkat desa yang diberi nama Pelayanan melalui WhatsApp Angka Kematian (Pelawat).

Baca Juga: Pemerintah Mewacanakan NIK KTP Jadi NPWP, Begini Respon Kadisdukcapil Sukabumi!

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya mengatakan, program ini diluncurkan untuk menertibkan data base kependudukan, khususnya untuk penghapusan data kependudukan bagi warga Kabupaten Sukabumi yang sudah meninggal dunia.

Menurutnya, akta kematian merupakan dokumen pembuktian secara administrasi, bahwa seseorang itu sudah dinyatakan meninggal dunia secara data kependudukan.

"Kalau secara kemasyarakatan dari desa itu sudah cukup keterangannya. Hanya saja keterangan kematian itu, tidak serta merta menghapus yang meninggal itu dari data base kependudukan," ucap Redi

Masih kata Redi, ini terbukti bahwa sampai saat ini masih saja ditemukan ada data penduduk yang meninggal, tetapi masih terpanggil pada proses pemilu. "Iya, baik itu pemilu legislatif, Pilpres Pilkada hingga sampai Pilkades," kata Redi dilansir dari Radar Sukabumi, Senin (18/07/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X