Senin, 22 Desember 2025

Cabuli Anak 9 Tahun, Pemuda di Sukabumi Dicokok Polisi

- Senin, 18 Juli 2022 | 16:46 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota.

"Usai menyetubuhi korban, pelaku menendang perut korban dan langsung meninggalkannya," bebernya.

Masih kata Zainal, barang bukti yang disita diantaranya, satu lembar hasil visum et repertum, satu buah dusbook handphone merk Samsung Galaxy A6, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A6, satu unit roda dua merk Honda Vario 125 hitam merah bernopol F 6428 OC.

"Selain itu, satu potong kaos merah dan satu potong celana bermotif loreng coklat. Saat ini, pelaku yang merupakan residivis kasus sodomi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76f jo pasal 83 uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (bam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X