RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPA (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, MPA diamankan pada Jumat (15/07/2022) lalu, di daerah Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Buronan Pelaku Pencabulan di Tebing Tinggi Diringkus Polisi Sukabumi
Ia menjelaskan, pria bejat yang merupakan residivis tersebut melancarkan aksinya mencabuli korban berinisial RPQ (9), di Taman Sugema RT5/4 Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, pada Jumat (01/07/2022) lalu.
"Kejadian bermula saat korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba, pelaku memanggil korban serta dua orang temannya berpura-pura untuk meminta tolong," paparnya.
Lanjut Zainal, saat itu pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan ke madrasah atau sekolah. Namun, pelaku malah membawa korban ke tempat lain dan langsung menyetubuhi korban satu kali.
Setelah melancarkan aksi tidak terpujinya, pelaku langsung menendang bagian perut korban satu kali dan pelaku menggasak handphone dan langsung meninggalkan korban di tempat kejadian.