Senin, 22 Desember 2025

Wow, Polisi Tilang 1.000 Pengendara yang Langgar Lalu Lintas

- Jumat, 15 Juli 2022 | 22:34 WIB
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno.

RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, mencatat selama Januari hingga Juli 2022 terdapat sekitar 1.000 pengendara yang dilakukan penindakan tegas dengan cara ditilang. Hal itu, dilakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar lalu lintas (Lalin).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno menjelaskan, selama satu semester ini kurang lebih ada 1.000 hingga 5.000 pengendara yang dilakukan penilangan karena melanggar lalu lintas.

"Sepanjang tahun ini, kami menargetkan penilangan secara maksimal. Khususnya, untuk pelanggaran yang mengarah ke fatalitas," kata Tejo dilansir dari Radar Sukabumi, Jumat (15/7).

Lanjut Tejo, mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengendara yakni, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan menggunakan knalpot bising, kelengkapan motor tidak ada, pengendara di bawah umur dan kendaraan termasuk kendaraan yang overloading.

"Penindakan tersebut, dilaksanakan secara berjenjang. Mulai sosialisasi tata tertib lalu lintas hingga melakukan penindakan," ungkapnya.

Menurutnya, sejauh ini kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih minim. Terbukti, sasih banyaknya pengendara yang berkedapatan melanggar Lalin.

"Karena itu, kami terus berupaya mensosialisasikan cara berlalulintas yang baik khususnya terhadap para pelajar mulai tingkat SMP hingga SMA," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X