RBG.ID,SUKABUMI - Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna, mahasiswa, dan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, menggelar unjuk rasa (Unras), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Kedatangan massa aksi ini, mempertanyakan soal kelanjutan kasus hukum salah seorang warga yang menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri pada Oktober 2021 lalu.
Koordinator aksi sekaligus anak korban, Asep Zhalu mengatakan, kejadian bermula saat ibunya, Kokom Komaryanti (57) dianiaya pelaku Ida Farida Nasution pada 29 Oktober 2021 lalu. Pada saat proses hukum berlangsung, penyidik menetapkan Ida Farida Nasution sebagai tersangka dan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Namun prosesnya tersangka tidak ditahan. Kemudian, saat pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari, lagi-lagi tersangka tidak ditahan dengan alasan suaminya sedang sakit. Nah, dalam proses hukum di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa enam bulan penjara. Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara," bebernya.
Sebab itu, JPU mengajukan banding dan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Karena tuntutan lebih ringan maka seharusnya JPU mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari setelah putusan tersebut. Namun ternyata JPU tidak mengajukan kasasi hingga waktu yang diberikan habis. Kami khawatir jika permasalahan ini tidak dituntaskan, maka akan ada para ibu lainnya yang menjadi korban penganiayaan bakal mengalami hal serupa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Ahmad Tri Nugraha menegaskan, tahapan hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan Undang-undang yang berlaku.