Selain itu, para calon investor pada sektor industri akan lebih memilih berinvestasi ke negara lain yang regulasi tentang ketenagakerjaan tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha "Nah, ini juga merupakan salah satu alasan kami kenapa keberatan dengan RUU KIA ini," tandasnya.
Kemudian para pengusaha pasti juga akan melakukan satu upaya pembatasan-pembatasan terhadap rekruitmen dengan status pekerja wanita dan ini menjadi persoalan yang harus diketahui semua pihak, terutama para penginisiatif RUU KIA ini agar bisa ditinjau kembali.
Di sisi lain, saat ini para pengusaha sangat keberatan terhadap adanya klaosal cuti melahirkan selama enam bulan dan cuti suaminya 40 hari dengan segala pengaturannya yang ada di RUU tersebut. Terlebih lagi, khusus untuk cuti yang melahirkan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
"Jadi dalam undang-undang itu sudah dijelaskan, bahwa seorang pekerja wanita apabila mengandung diberikan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan dengan cuti selama total 3 bulan. Sedangkan suaminya diberikan kesempatan cuti selama dua hari untuk mendampingi persalinan istrinya yang sedang melahirkan. Selebihnya, jika ingin memperpanjang tentunya dengan kebijakan dan cuti izin yang normatif," bebernya.
Masih kata Sudarno, apabila ini ada pengaturan perubahan yang lebih lama, maka diyakini akan sangat beresiko tinggi khususnya pada sektor industri padat karya, karena memang mayoritas pekerjanya adalah para wanita.
"Ini tolong dipahami oleh semua pihak, termasuk penggagas dan inisiator dari RUU KIA ini. Jadi intinya para pengusaha keberatan dan melalui Apindo di tingkat Nasional untuk dilakukan upaya koordinasi dengan DPR RI. Termasuk pemerintah pusat guna melakukan pengkajian secara Komprehensif terhadap konsep RUU KIA dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholder terkait demi Keberlangsungan sektor usaha dan industri di Indonesia," pungkasnya. (Den)