Minggu, 21 Desember 2025

Apindo Tolak RUU KIA Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan

- Rabu, 6 Juli 2022 | 17:42 WIB
: Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
: Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

RBG.ID,SUKABUMI - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno mengaku keberatan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).  

Sudarno menilai, RUU KIA tersebut akan berdampak buruk, khususnya terhadap sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja wanita.

Ia menegaskan, Apindo baik secara nasional maupun provinsi hingga kota, dan kabupaten sudah satu suara untuk menanggapi RUU KIA yang sudah disetujui DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Bahkan, Apindo nasional sudah berkirim surat ke DPR RI per 27 Juni 2022.

"Intinya Apindo meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk meninjau ulang tentang RUU KIA ini, khususnya klausal cuti melahirkan bagi pekerja wanita dan cuti suami dari pekerja wanita yang melahirkan. Karena, dampaknya akan sangat luar biasa untuk sektor padat karya," kata Sudarno dilansir dari laman Radar Sukabumi, Rabu (06/07/2022).

Pertimbangan DPK Apindo Kabupaten Sukabumi keberatan soal RUU KIA ini, karena pada sektor industri padat karya itu, mayoritas para pekerjanya merupakan para wanita.

Untuk itu, apabila terjadi adanya kebijakan cuti melahirkan harus enam bulan, maka bukan hanya sebatas meliburkan satu atau dua orang pekerja saja, tetapi ini bisa ribuan pekerja dan selama libur itu pengusaha harus menghair kembali orang baru untuk menutupi kebutuhan tenaga kerja. "Iya, otomatis ini ada double cost yang harus dikeluarkan oleh perusahaan," ujarnya.

Bukan hanya itu, kemudian juga pengusaha pasti akan melakukan evaluasi terhadap status pekerja wanita yang usia produktif. Karena jika kebijakan ini ada, maka pengusaha akan merasa takut menerima pekerja wanita yang usia produktif dan ini tentunya akan bertolak belakang dengan angkatan kerja, khususnya para wanita yang mana jumlahnya sangat banyak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X