"Motif pelaku alasannya adalah tidak terima pada saat wartawan meliput keluarganya yang tertimpa bencana atau lagi jatuh dari jembatan," paparnya.
Baca Juga: Ketua PWI Kota Sukabumi Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan
Dedy menegaskan, aksi kekerasan atau penganiayaan tidak dibolehkan. Apapun itu bisa dikomunikasikan, tetapi mereka malah melakukan pemukulan. P"asal yang kita kenakan adalah 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan menambahkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan memiliki hubungan kerabat dengan pihak keluarga korban.
"Jadi memang pelaku ini ada indikasi keluarga, D orang paling vokal melakukan penganiayaan, dibantu oleh B yang merupakan mertua dari D. Keduanya diamankan di rumahnya yang memang selama tiga hari kemarin sempat berusaha menghilangkan diri, namun berhasil kami amankan," singkatnya (cr2).