Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 4, menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," tandasnya.
Baca Juga: Ketua PWI Kota Sukabumi Kecam Penganiayaan Wartawan di Palabuhanratu
Sebelumnya, aksi tidak terpuji dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan. Ilham Nugraha, reporter media daring diintimidasi, dianiaya hingga dikeroyok belasan orang di depan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 13 Juni 2022.
Ilham saat itu sedang meliput kejadian pemotor terjatuh di Jembatan Bagbagan Palabuhanratu yang sedang direnovasi.
Saat melanjutkan tugas liputannya melihat kondisi korban di RSUD Palabuhanratu, Ilham dicegat beberapa orang. Ia diminta untuk menghapus foto-foto hasil liputannya. Ilham sempat menyanggupi permintaan pihak keluarga korban untuk tidak mengambil gambar saat di RSUD Palabuhanratu.
Namun beberapa orang yang tidak puas memaksa Ilham memberikan gawainya. Ilham pun menolak lalu ia langsung dianiaya, dikeroyok, dihujani pukulan demi pukulan. Akibatnya, Ilham mengalami luka cukup serius di pelipis dan punggung. (ris).