Senin, 22 Desember 2025

DPUTR Targetkan Retribusi Pemakaman Capai Rp50 Juta

- Kamis, 2 Juni 2022 | 22:24 WIB
Kondisi TPU Taman Nahagia, Kecamatan Warudoyong, saat kondisi lenggang, belum lama ini.
Kondisi TPU Taman Nahagia, Kecamatan Warudoyong, saat kondisi lenggang, belum lama ini.

Adapun, sambung Cecep, sanksi administratif jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

"Apabila dalam jangka waktu wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak tiga kali dalam waktu enam bulan. Namun, jika setelah diberikan teguran wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain," pungkasnya. (bam).

Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Bambang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X