Adapun, sambung Cecep, sanksi administratif jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
"Apabila dalam jangka waktu wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak tiga kali dalam waktu enam bulan. Namun, jika setelah diberikan teguran wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain," pungkasnya. (bam).
Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Bambang