Senin, 22 Desember 2025

DPUTR Targetkan Retribusi Pemakaman Capai Rp50 Juta

- Kamis, 2 Juni 2022 | 22:24 WIB
Kondisi TPU Taman Nahagia, Kecamatan Warudoyong, saat kondisi lenggang, belum lama ini.
Kondisi TPU Taman Nahagia, Kecamatan Warudoyong, saat kondisi lenggang, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, berupaya menggenjot pencapaian retribusi pemakaman yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp50 juta.

Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma menjelaskan, UPT Pemakaman bakal berupaya terus sosialisasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat retribusi pemakaman untuk muslim ditarif sebesar Rp285.000 dan non muslim sebesar Rp328.000.

"Anggaran ini untuk biaya pelayanan penguburan, penggalian, pengurugan dan pengadaan padung dan untuk sewa tanah nya sebesar Rp50.000 per tiga tahun. Sedangkan, untuk non muslim dikenakan tarif perpanjangan sewa tanah sebesar Rp100.000," kata Cecep, Kamis (02/06/2022).

Lanjut Cecep, UPT Pemakaman akan terus mengingatkan khususnya kepada ahli waris untuk dapat membayar daftar ulang.

"Alhamdulillah pendaftaran ulang makam khususnya saat Idul Fitri beberapa waktu lalu membantu capaian retribusi sehingga saat ini sudah mencapai Rp25 juta," bebernya.

Cecep menjelaskan, saat ini terdapat tujuh  TPU yang dikelola DPUTR. Seperti, TPU Cikundul, Kerkop, Taman Bahagia, Taman Rohmat, Binong, Ciandam dan TPU Pasir Dongke.

"Dari tujuh TPU ini penyumbang terbesar retribusi pemakaman yakni, TPU Taman Bahagia dan TPU Taman Rohmat," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X