BACA JUGA: Duh.. Oknum PNS di Sukabumi Jualan Sabu, Begini Motifnya
Ia menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu diantaranya merupakan residivis.
"Dua orang DPO ini merupakan jaringan Sumatera sebagai pengendalinya, termasuk barang bukti narkotika jenis sabu 24,425 kilogram ini," ungkapnya.
Menurut Kusmawan, dugaan jaringan internasional muncul dari tulisan pada kemasan sabu yang diamankan dari tersangka, karena pada kemasan berwarna hijau itu terdapat tulisan China.
"Seperti halnya kita lihat, bahwa itu tulisan bertuliskan China, sehingga kita duga bahwa barang tersebut adalah dari daerah Cina," terangnya.
Masih kata Kusmawan, kedua tersangka kurir narkotika ini dikenakan pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Ini adalah yang kedua kalinya, menurut pengakuannya dalam tahun ini. Sabu ini rencana akan disebarkan, selain di Sukabumi, juga Bogor daerah perbatasan dengan Sukabumi, Bandung, Garut, dan Cianjur, bahkan sampai Jawa Tengah," pungkasnya. (cr1).