RBG.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi musnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 24,425 kilogram (kg), di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/5/2022).
Hadir dalam pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut Forum Koordinasi Pimpinana Daerah (Forkopimda) serta Badan Narkotika Nasional (BNNK) menyaksikan pemusnahan barang haram itu. Pemusnahan sabu itu menggunakan mesin Incinerators Boilers/A.P.P.E milik BNN Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Kejari Kota Sukabumi Musnahkan 12.9848 Gram Sabu
Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, narkotika jenis sabu ini merupakan hasil pengungkapan sebelumnya dan didapatkan dari dua orang kurir.
"Kita hari ini musnahkan narkotika jenis sabu, tersangkanya dua orang yang telah kita amankan. Jaringannya dari Cina, Internasional. Jika dirupiahkan narkotika jenis sabu ini sekitar Rp29 Miliar," kata Bimo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu ini diperoleh dari dua tersangka, yaitu YS (34) dan YH (23). Dua orang kurir ini diamankan di Kampung Caringin Desa, Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (30/3/2022) lalu.
"Mereka membawa barang itu dari Sumatera, kemudian disimpan di wilayah Bogor, lalu digeser ke wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi," ucapnya.