Ia menegaskan, bahwa menginjak Alquran merupakan suatu tindakan yang sudah sangat jelas menistakan agama Islam, sesuai UU No. 1 /PNPS / 1965 Pasal 4. Maka dari itu, ia meminta agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut sampai selesai.
Selain itu ia berharap agar ke depannya kasus yang serupa tidak lagi terjadi kepada siapa pun. "Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang," pungkasnya. (bam)
Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Bambang