Senin, 22 Desember 2025

Polisi Siapkan Empat Saksi Ahli Kasus Penistaan Agama di Sukabumi

- Senin, 23 Mei 2022 | 22:48 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan sejumlah barangbukti kasus penistaan agama, belum lama ini.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan sejumlah barangbukti kasus penistaan agama, belum lama ini.

Ia menegaskan, bahwa menginjak Alquran merupakan suatu tindakan yang sudah sangat jelas menistakan agama Islam, sesuai UU No. 1 /PNPS / 1965 Pasal 4. Maka dari itu, ia meminta agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut sampai selesai.

Selain itu ia berharap agar ke depannya kasus yang serupa tidak lagi terjadi kepada siapa pun. "Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang," pungkasnya. (bam)

Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Bambang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X