Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Siapkan Empat Saksi Ahli Kasus Penistaan Agama di Sukabumi

- Senin, 23 Mei 2022 | 22:48 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan sejumlah barangbukti kasus penistaan agama, belum lama ini.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan sejumlah barangbukti kasus penistaan agama, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menyebutkan, soal kasus beredar video seorang remaja laki-laki menantang umat muslim sambil menginjak Alquran hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Bahkan, polisi bakal memanggil empat saksi ahli dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus penistaan agama yang kedua pelakunya sudah ditangkap yakni DER (25) dan ER (24) masih dalam tahap proses penyidikan.

"Para penyidik juga berusaha keras unyuk segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, kemudian nanti akan segera kita koordinasikan dengan pihak kejaksaan dan akan kita limpahkan segera kalau dinyatakan berkas sudah lengkap," kata Zainal kepada wartawan, belum lama ini.

Zainal menegaskan, pihaknya akan memanggil empat saksi ahli dalam penyelidikan kasus penistaan agama tersebut. Yaitu ahli bahasa, agama, ITE dan ahli pidana.

"Semua saksi baik saksi ahli terkait denagan keberadaan pihak Kemenag dan MUI kami libatkan dan menguatkan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan ikut menanggapi kasus seorang pria asal Sukabumi yang dengan sengaja menginjak kitab suci Alquran. Ia memberikan imbauan agar seluruh umat Islam di Indonesia tidak perlu cepat terpancing emosi dengan adanya kasus pria injak Alquran tersebut.

Amirsyah meminta agar umat Islam untuk tetap berpikir jernih dan dengan kepala dingin dalam menyikapi hal ini. "Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang dan jangan terpancing dengan sikap menantang," cetusnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X