"Hari ini, sekira pukul 13.30 WIB, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka, kemudian penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AS selaku Kepala Desa Kabandungan aktif," katanya.
BACA JUGA: Diduga Korupsi, Dua Pejabat Kabupaten Sukabumi Ditahan Kejaksaan
Oknum kades tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan dengan kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp713.800.602, 82.
"Kades tersebut disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun," bebernya.
Untuk itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, maka kades aktif tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
"Jadi, tersangka AS berdasarkan alasan di dalam Pasal 21 KUHP, ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Warungkiara IIB Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. (Den)
Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Dendi