RBG.ID, SUKABUMI - Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan berinsial AS yang sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (23/5/2022). Akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.
Sebelumnya Kades aktif tersebut telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin, SH, dimulai dari pukul 10:30 WIB hingga pukul 13:00 WIB.
Saat dalam pemeriksaan, oknum kades ini didampingi oleh pengacaranya yang diketahui bernama Suprianto Siburian SH dengan kurun waktu selama 2,5 jam. Selama pemeriksaan tersebut, oknum kades ini dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin, SH.
Setelah itu, sekira pukul 13.20 WIB, AS langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hijau. Tidak hanya itu, AS juga mengenakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk kemudian dititipkan ke Lapas Warungkiara.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa dan ADD, Kades Kabandungan Diperiksa Kejari
Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, AS ini
masih akfit menjabat sebagai Kepala Desa Kabandungan itu.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut bersadasarkan ekspose tim penyidik yang dipaparkan langsung melalui surat perintah penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi per tanggal 21 April 2022.