Senin, 22 Desember 2025

Kepsek SMA di Sukabumi Dijejal Pencerahan Hukum

- Jumat, 20 Mei 2022 | 21:12 WIB
Kejari Kota Sukabumi saat menggelar pencerahan hukum kepada Kepala Sekolah tingakat SMA, SMK, SLB dan Komite Sekolah melalui Rumaos Sabumi yang diselenggarakan di Aula SMAN 3 Kota Sukabumi, Jumat (20/5/2022).
Kejari Kota Sukabumi saat menggelar pencerahan hukum kepada Kepala Sekolah tingakat SMA, SMK, SLB dan Komite Sekolah melalui Rumaos Sabumi yang diselenggarakan di Aula SMAN 3 Kota Sukabumi, Jumat (20/5/2022).

"Kegiatan ini mendapatkan respon baik dari KCD dimana dapat bersinergi dengan Kejaksaan dalam rangka Tugas Poko dan Pungsi (Tupoksi) Jaksa sebagai Pengacara Negara. Seksi Perdata ada fungsi memberikan pelayanan hukum untuk memberikan penjelasan dan pencerahan dalam proses yang mana dapat diimplementasikan tugas di dunia pendidikan," bebernya.

Terkait Regulasi PPDB yang bakal dilaksanakan pertengahan tahun nanti, sambung Herman, sangat rentan dalam menyikapi hal tersebut.

"Terkait dengan regulasi pendidikan saat ini yang akan dilaksanakan pertengahan tahun ini sangat rentan dalam hal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 terkait masalah sumbangan jangan sampai mereka dalam melaksanakan dan salah kaprah sehingga tergelincir dalam proses hukum," cetusnya.

Sebab itu, saat ini Kejari memberikan pencerahan dan penjelasan terkait hal tersebut sehingga Tupoksi Kejaksaan dalam pengawasan dan pemantauan untuk pelaksaan kegiatan di dunia pendidikan ini tentunya sangat dibutuhkan sehingga tidak dijadikan ajang untuk melakukan tindakan pidana.

"Kami berharap, sinergitas ini dengan pihak KCD untuk mengadakan acara atau kegiatan seperti saat ini dalam rangka memberikan Pencerahan dan Pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kepada guru atau kepala sekolah," pungkasnya. (bam)

Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Bambang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X